Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, Muhadjir Effendy menegaskan, biaya pengobatan COVID-19 ditanggung oleh Pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Pemerintah sudah menyediakan slot untuk 120 juta orang. Dan sekarang masih banyak yang belum terserap, dan tersebar tidak hanya di pusat, BPJS Kesehatan Pusat, tapi setiap provinsi hingga kabupaten/kota juga ada slotnya nanti jika Itu tidak diakomodasi nanti oleh BPJS Kesehatan Pusat. Bisa ditangani daerah,” ujarnya.
COVID Tidak Dalam Keadaan Darurat
Perubahan status dari pandemi menjadi endemik berarti cara penanganannya normal atau normal kembali.
“COVID ini tidak akan pernah berakhir, kita tidak tahu kapan akan berakhir, tetapi memang tidak dalam keadaan darurat karena semua penanganan akan berjalan normal,” pungkas Menko PMK Muhadjir.