Liputan6.com, Jakarta Sejalan dengan Indonesia memasuki fase endemik, Pemerintah diminta untuk memastikan pembiayaan masyarakat miskin Mereka yang terinfeksi COVID-19 harus ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam hal ini mereka yang termasuk dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Pemerintah harus memastikan masyarakat miskin terdampak COVID-19 mendapatkan jaminan JKN dengan mengaktifkan kepesertaannya secara otomatis,” jelas Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kesehatan Liputan6.com lewat pesan singkat baru-baru ini.
Jangan membuat orang miskin bingung
Timboel juga mengimbau masyarakat miskin agar tidak bingung dan tidak tahu siapa yang menjamin pembiayaan saat mengalami COVID-19.
“Peserta PBI tidak dikenakan denda jika harus dirawat di rumah sakit,” lanjutnya.
Khusus untuk program vaksinasi COVID, Pemerintah harus tetap menjamin pembiayaan vaksinasi untuk seluruh masyarakat, karena ini merupakan upaya pencegahan yang merupakan bagian dari upaya kesehatan masyarakat.
“Mudah-mudahan peralihan dari pandemi ke endemik diikuti dengan kemudahan akses asuransi JKN, khususnya bagi masyarakat miskin,” kata Timboel.
“Dan dengan status endemik, semoga perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi.”