Selanjutnya, Edy Wuryanto mengingatan bahwa setiap orang dilarang untuk menggunakan gelar dan berpenampilan atau perilaku menyerupai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Aturan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Pada Pasal 312 UU Nomor 17/2023 sudah diatur tidak boleh menyerupai atau bertindak seperti tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki izin untuk praktik,” kata Edy.
Hukuman Tidak Main-main
Agar jera, Edy menyarankan agar sanksi terhadap Susanto dokter gadungan ditegakkan dan persidangan berlangsung terbuka.
Ia menyebutkan di UU Kesehatan yang baru pada Pasal 439 dan 441 sudah diatur bentuk sanksi bagi yang bukan tenaga kesehatan maupun tenaga medis, tapi praktik bahkan berperilaku menyerupai dokter maupun tenaga kesehatan.
“Ini tidak main-main dan hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta harus diberikan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang baru ini sudah jelas berpihak pada masyarakat dan melindungi marwah tenaga kesehatan maupun tenaga medis,” pungkasnya.