Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Hari Kesehatan Mental Sedunia (World Mental Health Day) tahun 2023 menyerukan tentang Mental Health is a Universal Human Right (Kesehatan Mental adalah Hak Asasi Manusia Universal).
WHO Regional Director for South-East Asia, Dr Poonam Khetrapal Singh menulis bahwa fokus hak asasi manusia secara historis adalah pada kebutuhan seperti makanan, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan.
Namun, kesehatan mental atau kesehatan jiwa merupakan pilar penting bagi kesejahteraan manusia. Mengakui kesehatan mental adalah hak asasi manusia yang universal, berarti mengakui hubungan antara kesehatan mental dan kualitas hidup secara keseluruhan.
Kebebasan Jalani Kehidupan yang Memuaskan
Kesehatan mental, seperti yang didefinisikan WHO, adalah suatu kondisi kesejahteraan di mana seseorang menyadari kemampuannya dapat mengatasi tekanan hidup yang normal, bekerja secara produktif, dan memberikan kontribusi kepada komunitasnya.
Hal ini bukan semata-mata tidak adanya gangguan mental, melainkan suatu kondisi positif dari kesejahteraan mental dan emosional. Definisi ini sejalan dengan konsepsi hak asasi manusia yang lebih luas, bukan hanya kebebasan dari bahaya, tetapi juga kebebasan untuk menjalani kehidupan yang memuaskan, kata Poonam Khetrapal dalam rilis resmi WHO, Selasa (10/10/2023).
Setiap individu berhak mendapat perlindungan dari risiko kesehatan mental, akses terhadap perawatan kesehatan mental yang tersedia, mudah diakses, dan berkualitas tinggi, serta hak mendapatkan kebebasan dan keterlibatan dalam komunitas.