haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

Geger darah di Purwokerto dan Bukittinggi, inilah makna incest

Geger darah di Purwokerto dan Bukittinggi, inilah makna incest

Kasus pembunuhan bayi akibat inses di Purwokerto diawali dengan ditemukannya benda yang diduga tulang belulang manusia oleh dua pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023.

Keduanya sedang meratakan lahan bekas tambak yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Desa Tanjung, RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.

Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polres Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6/2023) siang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

Temuan Kerangka Bayi

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RS Prof. Dr Margono Soekarjo bersama Polres Banyumas, diketahui temuan berupa tulang belulang atau kerangka bayi.

Sepekan kemudian, Kamis (21/6/2023), polisi menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang wanita berinisial E (25) yang diduga terkait erat dengan temuan tersebut.

Selanjutnya, seorang pria berinisial R (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi tersebut.

“Tadi malam kami telah menetapkan R (57), warga Desa Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka,” kata Kabag Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2019). 2023).

Agus juga mengatakan tersangka dalam kasus ini bisa lebih dari satu orang.

Dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, penyidik ​​sudah memiliki bukti dan bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka R diketahui membunuh dan mengubur bayi hasil incest atau incest dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak tahun 2012 lalu.