Liputan6.com, Jakarta Terhitung Rabu, 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut status pandemi. Pencabutan itu didasari kondisi COVID-19 di Indonesia yang sudah masuk kategori terkendali sehingga bisa menjadi endemik.
Beberapa orang juga mempertanyakan nasib tes PCR, antigen, dan isolasi mandiri di masa depan selama wabah COVID-19. Apakah ketiganya masih dibutuhkan?
Menurut Ketua Gugus Tugas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Erlina Burhan, MSc, SpP(K) ada beberapa kegiatan yang masih membutuhkan tes PCR dan antigen. Salah satunya adalah di rumah sakit untuk melakukan tindakan tertentu seperti operasi.
“Berobat ke rumah sakit ini agak istimewa, berbeda dengan kondisi di tempat umum lainnya. Bagi pasien yang membutuhkan penanganan khusus seperti operasi atau tindakan pengobatan yang membuat interaksi dengan pasien sangat dekat, artinya menyentuh dan sebagainya, ini (PCR) atau tes antigen) masih diperlukan,” kata Erlina saat jumpa media dengan PB IDI, Kamis (22/6/2023).
“Misalnya pasien yang sudah menjalani operasi besar. Misalnya akan memakan waktu lama. Tentunya jika antigennya positif, maka dinas kesehatan akan menambah pencegahan agar penularan ke tenaga kesehatan dapat dihindari,” ujarnya. ditambahkan.
Kontrol ke RS Tetap Pakai Masker
Ditambahkan Erlina, berbeda halnya jika seseorang hanya ingin pergi ke rumah sakit untuk kontrol poliklinik di era endemik ini. Maka, Anda tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen lagi. Cukup gunakan masker dan cuci tangan dengan sabun.
“(Tes Antigen dan PCR) tidak untuk semua pasien. Untuk pasien poliklinik biasa cukup pakai masker dan cuci tangan saja,” kata Erlina.
Berdasarkan SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023, memasuki masa transisi pandemi Covid-19, penumpang tidak lagi diwajibkan memakai masker saat naik angkutan umum, termasuk di KRL, dengan catatan penumpang tetap sehat dan minimal sudah divaksin. ..