Menurut Dicky, juga merujuk pada intervensi kesehatan masyarakat, apakah vaksin COVID-19 berbayar atau tidak harus melihat konteks dan kelompok sasaran yang mana.
“Keputusan penerapan vaksin COVID-19 dengan biaya harus dilihat konteksnya. Dalam artian, kalau untuk kelompok marjinal, kelompok berisiko tinggi, vaksin primer, harus ditanggung pemerintah,” ujar Dicky.
Sedangkan jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka menurut Dicky, vaksin COVID-19 bisa dibayar.
“Misalnya masuk golongan yang tidak berisiko tinggi, vaksin primer pun tidak, bisa (dibayar). Tapi tidak bisa dibebankan ke BPJS, mungkin harus punya asuransi lain atau bayar sendiri,” kata Dicky.
Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, jika nanti dibayar, memang ada kelompok yang bisa mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis. Kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dibebaskan dari ketentuan vaksinasi COVID-19 berbayar mulai awal tahun 2024.
“Kebijakan pemerintah, kalau ini risiko tinggi dan dia sudah ditanggung BPJS Kesehatan, dia masuk ke sana. Kalau tidak, beli sendiri seperti biasa seperti pelayanan kesehatan lainnya,” kata Budi usai mengikuti Rapat Koordinasi Stunting di Balai Kota Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.