Juli lalu, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pungutan cukai MBDK yang seharusnya berlaku tahun ini.
Alasannya, kondisi industri makanan dan minuman belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi COVID-19 selama tiga tahun terakhir.
Padahal, pemerintah sebenarnya telah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam penyusunan RAPBN 2023, tepatnya dalam Buku II Nota Keuangan.
Dikatakan, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi tahun 2022 hingga 5,31 persen dan memiliki ruang fiskal untuk memberlakukan cukai MBDK tahun ini.
“Pengesahan RAPBN 2024 menjadi momen yang sangat penting supaya pemerintah tidak lagi menunda penerapan pungutan cukai MBDK,” kata Olivia.