Liputan6.com, Jakarta Rumah Sakit Apung (RSA) atau Rumah Sakit Kapal mulai bisa melayani pasien di pulau-pulau terpencil dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan sudah menjalin kerja sama dengan beberapa Rumah Sakit Apung.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menuturkan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Apung sebelumnya tidak ada regulasi yang mendasarinya.
Setelah penantian panjang, Kemenkes akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal, yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 September 2023.
“Untuk diketahui, terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh rumah sakit kapal belum ada jaminan pembiayaan, sehingga diperlukan kepastian mengenai jenis fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit kapal ini dalam suatu bentuk regulasi,” tutur Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Jumat (6/10/2023).
Jenis Fasilitas Layanan Kesehatan
Pada regulasi tersebut juga dijelaskan jenis fasilitas layanan kesehatan sebagaimana termaktub Pasal 17.
Pelayanan berupa pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan, pelayanan kefarmasian, dan pelayanan penunjang.
“Dengan adanya Permenkes Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal memberikan penjelasan terkait jenis fasilitas pelayanan kesehatan ini, bahwa rumah sakit kapal ini merupakan rumah sakit yang berbentuk kapal,” lanjut Nadia.