haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

BPOM RI: Butuh Kajian jika Pemanis Buatan Aspartam Digunakan Berlebihan

BPOM RI: Butuh Kajian jika Pemanis Buatan Aspartam Digunakan Berlebihan

Liputan6.com, Jakarta – Penggunaan pemanis buatan aspartam (aspartame) di Indonesia–sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)–masih diperbolehkan dalam produk makanan dan minuman dalam batas-batas tertentu. Lantas, pernahkah ada laporan produsen pangan yang menggunakan aspartam berlebihan?

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyampaikan, sampai saat ini tidak laporan soal produsen atau perusahaan pangan yang menggunakan aspartam melebihi kadarnya. Dalam hal ini, pemantauan BPOM terhadap aspartam masih aman.

Selain itu, menyoal kelebihan penggunaan aspartam mesti ada kajian lebih mendalam lagi.

“Oh enggak ada — laporan produsen melebihkan aspartam. Enggak ada, karena itu kan butuh kajian yang sangat dalam ya. Saintifik juga,” ujar Penny saat diwawancarai Health Liputan6.com di Hotel JW Marriott Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.

Harus Sesuai Aturan yang Ada

Penny menekankan, aspartam dapat terus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang ada. Selama mengikuti aturan penggunaan, maka aman.

“So far (sejauh ini) masih bisa dimanfaatkan, tapi harus sesuai dengan aturannya yang ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, International Agency for Research on Cancer (IARC) sebagai lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B (possibly carcinogenic to humans/kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia).

Meski demikian, bukti-bukti aspartam yang menjadi dasar pengelompokan ‘yang dapat menyebabkan kanker’ tersebut masih terbatas.