Liputan6.com, Jakarta – Pembiayaan pasien COVID-19 yang masuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Mekanisme baru ini akan diterapkan usai 31 Agustus 2023. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan pihaknya telah siap menjalankan mekanisme ini.
“Jadi BPJS Kesehatan telah siap sesuai dengan kebijakan dari pemerintah bahwa di masa endemi kalau ada pasien BPJS yang memerlukan perawatan rumah sakit, BPJS siap untuk membayar,” ujar Ali Ghufron kepada Health Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Senin (22/8/2023).
Ali menambahkan, proses dan prosedurnya seperti penggunaan BPJS biasanya.
“Prosesnya seperti biasa, ada prosedurnya. Peserta BPJS itu harus ke FKTP dulu, FKTP itu layanan primer, bisa berupa klinik, bisa berupa puskesmas dan lain sebagainya.”
“Jika dari sana ditentukan harus dirujuk ke rumah sakit maka dirawat di rumah sakit dan BPJS akan membayar itu.”
Apa Vaksinasi COVID Akan Ditanggung BPJS?
Lantas, terkait vaksinasi COVID-19 yang terus berjalan, apa akan ditanggung oleh BPJS?
“Tentu vaksinasi ini karena upaya public health, itu adalah urusan di Kementerian Kesehatan,” kata Ali.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menetapkan berakhirnya status pandemi COVID pada 21 Juni 2023. Menyusul pencabutan status pandemi, mekanisme pembiayaan pasien COVID pun akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginformasikan bahwa program vaksin Covid-19 gratis akan berakhir pada 31 Desember 2023. Ia mengatakan, kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari…