Liputan6.com, Jakarta – BPJS Kesehatan menanggapi terkait dispute klaim pneumonia tapi dibayarnya malah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Adanya dispute ini diungkap oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin pada 30 Agustus 2023.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi berkas klaim rumah sakit sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk pembiayaan pneumonia dan ISPA.
Untuk memastikan proses verifikasi berkas klaim rumah sakit berjalan baik, tepat, dan profesional, seluruh verifikator BPJS Kesehatan juga telah tersertifikasi.
“Apabila terdapat perbedaan yang berujung pada dispute klaim, maka akan diselesaikan melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama mengacu kepada Panduan Penatalaksanaan Solusi Klaim INA-CBGs,” jelas Ardi, sapaan akrabnya kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Senin (11/9/2023).
“Panduan ini merupakan solusi yang dirancang Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan perhimpunan profesi kedokteran untuk menyelesaikan kasus-kasus dispute klaim.”
Sebagai informasi, dispute klaim adalah ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan.
Ada Klaim Pneumonia, BPJS Bayarnya ISPA
Menkes Budi Gunadi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membeberkan, bahwa ada laporan pengajuan klaim pneumonia dari rumah sakit, tapi malah dibayarnya ISPA oleh BPJS Kesehatan.
“Nah, kemarin saya baru dengar ada masalah sedikit di BPJS. Ada yang mengeluh kalau rumah sakit udah diagnosis dan ngajuin klaimnya pneumonia, tapi dibayarnya ISPA sama BPJS. Soalnya (klaim pembayaran) ISPA itu lebih murah,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).