Produk ilegal hasil operasi penindakan tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, karena obat tradisional yang ditambahkan obat kimia. Seperti parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.
Menurut Penny, penambahan parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang, dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
“Sementara, penambahan natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah,”katanya.
Serta, Penambahan kafein juga dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan penambahan siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.