Timboel Siregar berharap pemerintah pusat dan daerah dapat tetap menjamin pembiayaan pasien COVID-19 bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.
“Saya berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap menjamin pembiayaan COVID-19 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” harapnya.
Harus Ada Edukasi agar Tidak Bingung
Untuk memastikan kepastian tentang penanggulangan COVID-19 secara umum dan khususnya pembiayaan COVID-19 pasca 31 Agustus 2023, masyarakat harus diedukasi oleh Pemerintah tentang Permenkes Nomor 23 Tahun 2023.
“Sehingga pelaksanaan pembiayaan COVID-19 yang selama ini dibiayai Pemerintah, tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan rumah sakit,” ucap Timboel.