haha69
haha69
haha69

Bagaimana Nasib Vaksinasi Setelah Status Darurat COVID-19 Dicabut? Inilah Apa Kata Ahli Epidemiologi

Bagaimana Nasib Vaksinasi Setelah Status Darurat COVID-19 Dicabut?  Inilah Apa Kata Ahli Epidemiologi

Liputan6.com, Jakarta – Epidemiolog Masdalina Pane mengomentari nasib vaksin COVID-19 setelah status darurat dicabut. Menurutnya, setelah darurat dicabut, vaksin tidak lagi wajib.

“Karena vaksin bukan indikator pengendalian, kecuali vaksin dua dosis menjadi perhatian global, vaksinasi tidak wajib dalam pengendalian COVID-19. Karena kekebalan global cukup baik untuk COVID-19, vaksinasi tidak lagi wajib,” kata Masdalina kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.

Namun, jika masyarakat menginginkannya dan Indonesia sudah memiliki vaksinnya sendiri, maka akan lebih baik jika pemerintah memfasilitasinya.

“Kalau masyarakat ingin mendapatkan vaksin dan kita bisa membuat vaksin sendiri, alangkah baiknya pemerintah bisa memfasilitasi vaksin untuk masyarakat yang belum divaksinasi,” ujar Masdalina.

Vaksin Harus Tetap Gratis Sampai Kapanpun

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memberikan tanggapannya. Menurutnya, vaksinasi COVID-19 tidak boleh dibayarkan meski status darurat telah dicabut.

“Tidak (berbayar), sebenarnya vaksinasi itu tidak perlu dibayar. Hemat saya, sampai kapan pun, vaksin COVID-19 ini tidak perlu dibayar karena ini kewajiban negara, terutama melalui Indovac dan Inavac ,” kata Hermawan kepada Health Liputan6.com melalui telepon, Rabu 14 Juni 2023.

Hermawan kemudian menyebutkan laju vaksinasi di Indonesia relatif lambat meski diberikan secara gratis.

“Jangankan bayar, gratis untuk orang yang tidak mau vaksin. Cek saja tarif vaksinasi yang cukup rendah, apalagi kalau berbayar,” lanjutnya.

Kementerian Kesehatan mulai memberikan vaksinasi ulang kedua Covid-19 untuk tenaga kesehatan dan lansia. Tujuannya untuk memberikan perlindungan tambahan dan mengurangi risiko kematian akibat Covid-19.