Lebih lanjut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, salah satu syarat penerapan Kelas Rawat Inap (KRIS) Standar dilihat dari jumlah tempat tidur dan ketersediaan kamar mandi di kamar.
“Yang saya ingat, nomor satu, satu kamar maksimal tempat tidurnya 4. Terus ada kewajiban harus ada kamar mandi. Itu biasanya agak berat,” lanjutnya.
“Kalau kita lihat, karena pelayanan BPJS banyak, ada yang sampai 6 tempat tidur, ada yang 8. Lalu harus keluar (ke kamar mandi) kalau sakit.”
Rumah Sakit Harus Didorong
Rumah Sakit juga harus memenuhi beberapa persyaratan pemenuhan KRIS.
“Itu yang kemudian kita standarkan. (Syarat) Yang lain seperti di rumah sakit umum,” tambah Budi Gunadi.
“Mungkin yang harus didorong pihak rumah sakit agar pelayanan BPJS untuk kelas di bawah ini lebih baik.”