Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DI Yogyakarta, Pembajun Setyaningastutie mengatakan, pernyataan Kejadian Luar Biasa (KLB) antraks menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Ya harus KLB, tapi kami menunggu Gunungkidul. Kalau Gunungkidul tidak mendeklarasikan KLB ya Gubernur tidak bisa mendeklarasikan KLB,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (5/7/2020). 2023).
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan No.1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan KLB dan Upaya Penanggulangannya ditetapkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Dinas Kesehatan atau Menteri dapat menetapkan daerah dalam situasi wabah, jika suatu daerah memenuhi salah satu kriteria wabah.
Berdasarkan aturan, penyakit antraks juga merupakan jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah. Pasal 8 juga mengatur bahwa apabila Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tidak menetapkan suatu daerah di wilayahnya mengalami wabah, maka Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dapat menetapkan daerah tersebut mengalami wabah.
Meski begitu, menurut Pembajun penetapannya harus berjenjang. Ia mengaku sudah menyampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul untuk menetapkan status wabah antraks yang terjadi sejak awal Juni 2023.