Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE). Rencananya, jutaan pil obat tradisional tersebut akan dikirim atau di ekspor ke Uzbekistan.
Ratusan karton obat tradisional atau dikenal dengan jamu, terlihat menumpuk di Gudang PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (9/8/2023). Oleh petugas, ratusan karton tersebut dipisahkan dan di garis berwarna kuning yang menandakan barang dalam pengawasan petugas terkait.
Direktur Jendral Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari BPOM pada 28 Juli 2023, bila akan ada pengiriman obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya menuju Uzbekistan.
“Posisinya sudah siap masuk pesawat, lalu kami dapat laporan dari BPOM, kalau akan ada pengiriman obat tradisional mengandung bahan berbahaya ke Uzbekistan, dan sudah masuk public warning BPOM juga. Akhirnya kita tegah untuk masuk pesawat kargo,” ungkap Askolani.
Dari laporan tersebut, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta langsung mencegah pengiriman menuju negara tujuan. Lalu, bersama BPOM RI langsung melakukan penelusuran hingga ke tingkat gudang atau tempat penyimpanan.
“Alhamdulillah kami bisa melakukan penegahan sebanyak 430 karton atau sekitat 4.865 kilogram obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal,” kata Askolani.